Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, ketentuan dalam:
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, yang mengatur mengenai pengenaan PBB Pertambangan Migas; dan
2.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta Pembayarannya, yang mengatur mengenai penatausahaan PBB Pertambangan Migas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.