Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal aplikasi SPOP elektronik belum tersedia pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, pengisian SPOP dan Rekapitulasi SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara manual.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.