Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/ KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 19/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam rangka penerimaan dan penatusahaan DTH dan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b perlu ditetapkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerima DTH dan RTH dari Kuasa BUD. (2) KPP yang ditetapkan menerima DTH dan RTH dari Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan KPP tempat masing-masing BUD terdaftar sebagai Wajib Pajak. (3) Kepala KPP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kewajiban penyampaian DTH dan RTH oleh Kuasa BUD. (4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat jenis dokumen, batas waktu penyampaian dokumen dan alamat penyampaian dokumen DTH dan RTH. (5) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk tahun anggaran berjalan, pertama kali disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan b. untuk tahun anggaran berikutnya, pertama kali disampaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran berkenaan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.