PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/ KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 19/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam rangka penerimaan dan penatusahaan DTH dan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b perlu ditetapkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerima DTH dan RTH dari Kuasa BUD.
(2)
KPP yang ditetapkan menerima DTH dan RTH dari Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan KPP tempat masing-masing BUD terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(3)
Kepala KPP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kewajiban penyampaian DTH dan RTH oleh Kuasa BUD.
(4)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat jenis dokumen, batas waktu penyampaian dokumen dan alamat penyampaian dokumen DTH dan RTH.
(5)
Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk tahun anggaran berjalan, pertama kali disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan
b.
untuk tahun anggaran berikutnya, pertama kali disampaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran berkenaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.