Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/ KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 19/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Kuasa BUD menyampaikan DTH dan RTH kepada KPP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2). (2) Penyampaian DTH dan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. secara langsung kepada KPP; atau b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman surat. (3) Penyampaian DTH dan RTH melalui pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah penyampaian DTH dan RTH melalui jasa pos yang mempunyai bukti pengiriman secara tercatat. (4) Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa pengiriman lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat termasuk pengiriman DTH dan RTH kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan bukti pengiriman secara tercatat. (5) Atas penyampaian DTH dan RTH secara langsung kepada KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan bukti penerimaan surat yang diterbitkan oleh petugas yang ditunjuk pada KPP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (6) Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/ atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, merupakan tanda bukti penerimaan DTH dan RTH. (7) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan surat dan/atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tanggal penerimaan DTH dan RTH. (8) Tata cara penerimaan dan penatausahaan DTH dan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.