PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/ KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 19/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dokumen terkait pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD berupa:
a.
Perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah;
b.
Surat pemberitahuan penyampaian DTH dan RTH oleh Kuasa BUD;
c.
Surat pengantar pengiriman RTH dan DTH kepada KPP lain tempat SKPD terdaftar;
d.
Nota Dinas pemberitahuan Kuasa BU D tidak menyampaikan RTH dan DTH sesuai batas waktu yang ditentukan;
e.
Surat pemberitahuan Kuasa BUD tidak menyampaikan RTH dan DTH sesuai batas waktu yang ditentukan;
f.
Kertas Kerja Pengujian;
g.
Surat permohonan konfirmasi Surat Setoran Pajak kepada KPPN;
h.
Surat konfirmasi kebenaran pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak kepada Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD;
i.
Uraian Hasil Pengujian/Konfirmasi;
j.
Surat pemberitahuan hasil konfirmasi kebenaran pemotongan/pemungutan dan penyetoran paj ak kepada Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD; dan
k.
Surat pemberitahuan kewajiban penyetoran pajak terutang.
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.