PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/ KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 19/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemeriksaan/verifikasi atas perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilaksanakan dalam hal hasil pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) masih terdapat selisih kurang pajak yang belum dipotong/dipungut dan/atau disetor oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD.
(2)
Tata cara pemeriksaan/verifikasi atas perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang verifikasi dan pemeriksaan pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.