Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 25 Undang-Undang PPh;
b.
Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; dan/atau
c.
Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.
BAB III
BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK TAHUN PAJAK 2020
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.