Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk keperluan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dengan mengisi formulir melalui Sistem Elektronik. (2) Permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dengan mengisi formulir melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan: a. Wajib Pajak dengan cara mengakses secara mandiri; atau b. orang pribadi atau badan melalui Notaris dan/atau PPAT yang terdaftar pada sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang atau lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. (3) Dalam hal orang pribadi atau badan tidak menyampaikan permohonan penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), orang pribadi atau badan dapat menyampaikan surat permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang dilampiri dengan daftar pembayaran Pajak Penghasilan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (4) Ketentuan mengenai contoh format surat permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dan daftar pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.