TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
(1)
Dalam hal permohonan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2):
a.
disampaikan melalui Sistem Elektronik melalui Notaris dan/atau PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; atau
b.
disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) melalui kuasa, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus membuat surat kuasa untuk menyampaikan permohonan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2)
Dalam hal pengambilan hasil penelitian atas permohonan penelitian formal secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) melalui kuasa, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus membuat surat kuasa.
(3)
Dalam hal permohonan penelitian formal disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak melalui kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau pengambilan hasil penelitian formal secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak melalui kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat kuasa harus dilampirkan atau disampaikan pada saat penyampaian permohonan penelitian formal dan/atau pengambilan hasil penelitian formal.
(4)
Dalam hal yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan memenuhi syarat tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3), harus melampirkan surat pernyataan tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
(5)
Ketentuan mengenai contoh format surat pernyataan tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.