Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan tidak dapat diterbitkan karena: a. ketidaklengkapan surat permohonan; dan/atau b. ketidaksesuaian data dalam surat permohonan, permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dikembalikan kepada orang pribadi atau badan dengan menerbitkan surat pemberitahuan permohonan penelitian formal tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima. (2) Orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau kuasanya mengambil surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau surat pemberitahuan permohonan penelitian formal tidak lengkap dan/atau tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kantor Pelayanan Pajak. (3) Dalam hal permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menyampaikan kembali permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7. (4) Ketentuan mengenai surat pemberitahuan permohonan penelitian formal tidak lengkap dan/atau tidak sesuai tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.