TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
(1)
Surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan diterbitkan sepanjang terpenuhi kesesuaian data:
a.
identitas orang pribadi atau badan dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dengan data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
b.
jumlah Pajak Penghasilan yang telah disetor oleh orang pribadi atau badan dengan Pajak Penghasilan terutang yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan; dan
c.
kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor oleh orang pribadi atau badan, dengan data penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara.
(2)
Surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu:
a.
segera setelah Wajib Pajak atau Notaris dan/atau PPAT menyampaikan permohonan penelitian formal melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau
b.
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap, dalam hal permohonan penelitian formal disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(3)
Ketentuan mengenai contoh format surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.