TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, di Kawasan Ekonomi Khusus.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.