Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Badan Usaha yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. (2) Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan dalam hal Badan Usaha memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah memperoleh keputusan dari instansi yang berwenang mengenai penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola Kawasan Ekonomi Khusus; b. telah memperoleh keputusan Menteri mengenai keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; c. tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus; d. telah menyampaikan: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan/atau 2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan f. telah menyampaikan peta bidang tanah. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus. (4) Dalam hal Badan Usaha memperoleh surat keterangan bebas atas fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, selisih Pajak Penghasilan badan yang terutang dikurangi dengan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang wajib disetor sendiri oleh Badan Usaha dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi Lain yang Disamakan dengan Surat Setoran Pajak ke kas negara. (5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. (6) Permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Badan Usaha sebelum mengajukan permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Dokumen berupa surat pernyataan tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB V FASILITAS PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.