TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
(1)
Atas penjualan atau pengalihan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah oleh Wajib Pajak badan, terutang Pajak Penghasilan atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
(2)
Kriteria rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah dan besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
(3)
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah.
(4)
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut pada saat penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.