Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pembatalan surat keterangan bebas dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan atas surat keterangan bebas yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) huruf a: a. berdasarkan permohonan; atau b. secara jabatan. (2) Surat keterangan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal: a. terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2); b. Badan Usaha yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7: 1. dilakukan pencabutan penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola Kawasan Ekonomi Khusus; 2. dilakukan pencabutan keputusan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus; atau 3. mengalihkan tanah dan/atau bangunan yang tidak berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus; c. Badan Usaha yang melakukan penjualan atau pengalihan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah kepada pembeli yang telah mendapatkan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11: 1. dilakukan pencabutan penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata; atau 2. menjual rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah tidak berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata; atau d. ditemukan data atau keterangan lain yang menunjukkan (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. secara elektronik. (4) Pengajuan permohonan pembatalan atas surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) secara elektronik sehagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (5) Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. (6) Pengajuan permohonan pembatalan atas surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dilakukan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilampiri dengan surat keterangan bebas asli yang diajukan pembatalan. (8) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan. (9) Surat keterangan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan pembatalan surat keterangan bebas diterima lengkap. (10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap dikabulkan. (11) Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keterangan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berakhir. (12) Atas surat keterangan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang pribadi atau badan wajib menyetorkan Pajak Penghasilan ditambah sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (13) Dokumen berupa: a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. surat keterangan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.