TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
(1)
Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1) dilengkapi dengan:
a.
salinan atau hasil cetakan Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi Lain yang Disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas kewajiban orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak;
b.
surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang diberikan atas pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2);
c.
surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diberikan atas fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; atau
d.
surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diberikan atas fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan salinan atau hasil cetakan Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi Lain yang Disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.