TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SMKP) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Pembatalan/Penggantian SPMKP dan atau SPMIB dapat dilaksanakan sepanjang SPMKP dan atau SPMIB yang dibatalkan telah berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan kecuali karena SPMKP dan atau SPMIB hilang.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.