TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SMKP) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
(1)
Tata Cara Pembatalan/Penggantian SPMKP dan atau SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b adalah sebagai berikut :
a.
Memberikan tanda cap "Dibatalkan" pada SKPKPP dan atau SKPIB dan SPMKP dan atau SPMIB yang akan diganti;
b.
Menerbitkan SKPKPP dan atau SKPIB pengganti dengan ketentuan nomor dan tanggal SKPKPP dan atau SKPIB tersebut disesuaikan dengan nomor dan tanggal pada saat diterbitkannya SKPKPP dan atau SKPIB pengganti;
c.
Menerbitkan SPMKP dan atau SPMIB penganti dengan ketentuan nomor dan tanggal SPMKP dan atau SPMIB tersebut disesuaikan sesuai dengan nomor dan tanggal pada saat diterbitkannya SPMKP dan atau SPMIB pengganti;
d.
Membuat Berita Acara Pembatalan/Pengganti SKPKPP dan atau SKPIB serta Pembatalan/ Penggantian SPMKP dan atau SPMIB.
(2)
Bentuk dan isi Berita Acara Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur dalam Lampiran II Peraturan ini.
(3)
Berita Acara dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut :
a.
Lembar ke-1 untuk arsip KPP yang menerbitkan Berita Acara; dan
b.
Lembar ke-2 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.