Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SMKP) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tata Cara Pembatalan/Penggantian SPMKP dan atau SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b adalah sebagai berikut : a. Memberikan tanda cap "Dibatalkan" pada SKPKPP dan atau SKPIB dan SPMKP dan atau SPMIB yang akan diganti; b. Menerbitkan SKPKPP dan atau SKPIB pengganti dengan ketentuan nomor dan tanggal SKPKPP dan atau SKPIB tersebut disesuaikan dengan nomor dan tanggal pada saat diterbitkannya SKPKPP dan atau SKPIB pengganti; c. Menerbitkan SPMKP dan atau SPMIB penganti dengan ketentuan nomor dan tanggal SPMKP dan atau SPMIB tersebut disesuaikan sesuai dengan nomor dan tanggal pada saat diterbitkannya SPMKP dan atau SPMIB pengganti; d. Membuat Berita Acara Pembatalan/Pengganti SKPKPP dan atau SKPIB serta Pembatalan/ Penggantian SPMKP dan atau SPMIB. (2) Bentuk dan isi Berita Acara Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur dalam Lampiran II Peraturan ini. (3) Berita Acara dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut : a. Lembar ke-1 untuk arsip KPP yang menerbitkan Berita Acara; dan b. Lembar ke-2 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.