Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SMKP) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal SPMKP dan atau SPMIB hilang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, penggantian dapat dilaksanakan setelah dibuktikan dengan : a. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat; b. Surat Konfirmasi dari KPPN bahwa SPMKP dan atau SPMIB yang hilang tersebut belum diterbitkan SP2D. (2) KPP segera mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada KPPN yang menjadi mitra kerjanya mengenai SPMKP dan atau SPMIB hilang tersebut agar tidak diterbitkan SP2D serta konfirmasi apakah atas SPMKP dan atau SPMIB hilang tersebut telah diterbitkan SP2D. (3) Bentuk dan Isi Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Lampiran I Peraturan ini;

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.