TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SMKP) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
(1)
Tata cara penyampaian SPMKP dan atau SPMIB pengganti dan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti ke KPPN serta penatausahaannya adalah sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
05/PMK.03/2005
tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.03/2005
tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak.
(2)
SKPKPP dan atau SKPIB Batal dan SPMKP dan atau SPMIB Batal disatukan pengarsipannya dengan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti dan SPMKP dan atau SPMIB Pengganti.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.