(1)
Terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak Terindikasi Pengguna yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan, disampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dan hak klarifikasi kepada Wajib Pajak sesuai Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
(2
Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak Terindikasi Pengguna tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak terhitung sejak tanggal pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.