(1)
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal.
(2)
Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keputusan.
(3)
Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai:
a.
penetapan Direktur Jenderal;
b.
pemberitahuan; dan
c.
penagihan kepada Orang.
(4)
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.