Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak bertugas dan bertanggung jawab mengkompilasi: peraturan pelaksanaan BPHTB sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; standar prosedur operasi terkait BPHTB sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun standar prosedur operasi; struktur, tugas, dan fungsi organisasi Direktorat Jenderal Pajak terkait pemungutan BPHTB sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah untuk merumuskan struktur organisasi dan tata kerja pemungut BPHTB; data piutang BPHTB beserta berkas pendukungnya; data pendukung dalam rangka pelaksanaan pemungutan BPHTB oleh Pemerintah Daerah berupa data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per 1 Januari 2011; dan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2010; untuk diserahkan ke Pemerintah Daerah. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas dan bertanggung jawab menggandakan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan selanjutnya menyerahkan hasil kompilasi dimaksud ke Pemerintah Daerah, serta melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB kepada Pemerintah Daerah.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.