(1)
Dalam rangka menerima pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan:
sarana dan prasarana;
struktur organisasi dan tata kerja;
sumber daya manusia;
Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan standar prosedur operasi;
Kerjasama dengan pihak terkait, antara lain, Kantor Pelayanan Pajak, perbankan, kantor pertanahan, kantor lelang, dan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan
pembukaan rekening BPHTB pada bank yang sehat.
(2)
Penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki Pemerintah Daerah.
(3)
Penyiapan struktur organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(4)
Dalam rangka penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan bimbingan, pendidikan dan pelatihan teknis pemungutan BPHTB.
(5)
Peraturan Daerah tentang BPHTB dan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran dan dasar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan pelaksanaan pemungutan BPHTB yang selama ini berlaku di Direktorat Jenderal Pajak serta disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kondisi objektif sesuai kewenangan sebagai daerah otonom.
(6)
Pembukaan rekening BPHTB pada bank yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB III
TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN BPHTB
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.