Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yang berkaitan dengan kompilasi: peraturan pelaksanaan BPHTB, paling lambat tanggal 30 September 2010; SOP terkait BPHTB, paling lambat tanggal 30 September 2010; struktur, tugas, dan fungsi organisasi Direktorat Jenderal Pajak terkait pemungutan BPHTB, paling lambat tanggal 30 September 2010; data piutang BPHTB beserta berkas pendukungnya, paling lambat tanggal 31 Desember 2010; data pendukung dalam rangka pelaksanaan pemungutan BPHTB oleh Pemerintah Daerah berupa data Nilai Jual Objek Pajak, paling lambat tanggal 1 Januari 2011; dan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.