Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang berkaitan dengan:
sarana dan prasarana, paling lambat tanggal 31 Desember 2010;
struktur organisasi dan tata kerja pemungutan BPHTB, paling lambat tanggal 31 Desember 2010;
sumber daya manusia, paling lambat tanggal 31 Desember 2010;
Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan SOP, paling lambat tanggal 31 Desember 2010;
Kerjasama dengan pihak terkait, paling lambat tanggal 31 Desember 2010; dan
Pembukaan rekening BPHTB pada bank yang sehat, paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.