Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling lambat tanggal 8 Oktober 2010. (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas menggandakan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya menyerahkan hasil kompilasi kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Keuangan Daerah, paling lambat tanggal 15 Oktober 2010. (3) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/ Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 14 Januari 2011.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.