(1)
Penutupan nomor rekening penerimaan BPHTB pada Bank Persepsi dan pencabutan penetapan BO III BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 per tanggal 1 Januari 2011.
(2)
Penutupan nomor rekening penerimaan BPHTB pada Bank Persepsi dan pencabutan penetapan BO III BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah saldo rekening nihil.
(3)
Penutupan rekening Bank Persepsi dan pencabutan penetapan BO III BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.