Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->2,4->8,9->14,14->20)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan
Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas
Penghasilan (Agreement betueen the Gouernment of the
Republic of Indonesia and the Rogal Gouernment of
Cambodia for the Auoidance of Double Taxation and the
Preuention of Fiscal Euasion uith Respect to Taxes on Income)
yang secara sirkuler telah ditandatangani di Jakarta,
Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2Ol7 dan di Phnom
Penh, Kamboja pada tanggal 13 Oktober 2017.
(21 Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Khmer, dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.