Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->2,4->8,9->14,14->20)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 020084 A
Agar
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
-4-
Agar setiap orang mengctahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 160
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan
dang-undangan,
SK No 032764 A
anna Djaman
\
REP UBUK INDONESIA
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA
UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN
PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS
PENGHASILAN
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja,
' berhasrat untuk mengembangkan ~ubungan ek0nomi dan meningkatl<an kerja
sama di bidang perpajakan serta bermaksud untuk mengadakan kesepakatan
untuk penghindaran pajak berganda yang berkenaan dengan pajak-pajak atas
penghasilan,
telah menyetujui sebagai berikut:
PASAL1
ORANG ATAU SADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku terhadap orang atau badan yang menjadi penduduk
salah satu atau ked!Ja Negara Pihak.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.