Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->2,4->8,9->14,14->20)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
-~H:" n."'.I? ,...,..,,.,,,. :.- '. ,·;· ··1.:.:: - ~... ,. ~.-~~ •~:-
[ '
.i .,,
~ 1'~
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
1. Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak dari
pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya dapat
dikenakan pajak di Negara tersebut.
2. Laba yang bersumber dari suatu Negara Pihak yang timbul dari suatu
perusahaan dari Negara Pihak lainnya dari pengoperasian kapal di perairan
internasional, dapat dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama,
tetapi pajak yang dikenakan di negara tersebut akan dikurangi sebesar 50
persen dari pajak yang seharusnya terutang.
3. Ketentuan ddalam ayat 1 dan 2 berlaku pula atas laba dari partisipasi dalam
kurnpulan, penggabungan usaha, atau agen pengoperasian internasional.
16
l ;t
i ..
'! .
' '
~~_, -'---'":,;;.,......::_9,.....,·""'"'""'·oc..·~===~=.....:...;"-,=llli...d..-'-""'""-"""....CW/i:;;..~....,'..._-',.~ .;·;;,,.~ μ,_ ·, ?,.;.
.: I. .. f
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.