Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->2,4->8,9->14,14->20)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
PENDUDUK
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak"
berarti setiap orang yang menurut perundang-undangan Negara tersebut,
dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat
kediamannya, tempat pendirian usahanya, tempat kedudukan
manajemennya, atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa dan juga
termasuk Negara tersebut dan pemerintah daerahnya . Meskipun demikian,
istilah ini tidak termasL•k orang atau badan yang dapat ciikenakan pajak di
Negara itu hanya dari penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.
2. Apabila karena adanya ketentuan-ketentuan pada ayat 1 seseorang menjadi
penduduk di kedua Negara Pihak, maka statusnya akan ditentukan sebc1gai
berikut:
(a) ia hanya akan diangga~ sebagai penduduk Negara Pihak di mana ia
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai
tempat tinggal tetap di kedua Negara Pihak, ia akan dianggap sebagai
penduduk Negara Pihak di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi
da11 ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara Pihak di mana pusat kepentingan-kepentingan pokok tidak
dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya di Negara Pihak manapun, maka ia hanya akan dianggap
sebagai penduduk Negara Pihak di mana ia biasanya menetap;
(c) jika ia mempunyai kebiasaan menetap di kedua Negara Pihak atau tidak
di kedua-duanya, maka ia akan dianggap penduduk Negara Pihak di
mana ia memiliki kewarganegaraan ;
(d) jika ia merniliki kewarganegaraan di kedua Negara Pihak atau tidak di
kedua-duanya, pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan
menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama .
' -·i ·· .
i .•
i •
I .,
rn-• -- - ':~:c'.',•.i, ~ ':, ''.~_'~_~"ry.:;.,..-;;, ,:~ .J<J-';;,._'.:•• .:_, !i!f:_ ~~~"'::KJ}?li!f
~ji
~I '
,_
.t ;
' '-~';•
'
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1 orang atau badan
selain orang pribadi merupakan penduduk di kedua Negara Pihak, maka
pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan menyelesaikan
masalah tersebut melalui persetujuan bersama .
_:;;\}'~1:~i;;;~"'i!__-~,l;'..!:'~~'i>•:_l_':~;.;;;,:,'i'WR l-::"]~
;flPASAL 5
BENTUK USAHA TETAP
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu
tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan
dari suatu Negara Pihak dijalankan.
2. lstilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat
penjualan;
(g) suatu lahan pertanian atau perkebunan; dan
(h) suatu t.ambang, sumber minyak atau gas, tempat penggalian, atau tempat
lain yang digunakan untuk ekstrasi atau eksplorasi atau eksploitasi
sumber-sumber daya alam termasuk kayu atau hasil hutan, instalasi,
bangunan, alat pengeboran atau kapal pengeboran yang digunakan untuk
eksplorasi atau eksploitasi dari sumber-sumber daya alam.
3. lstilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :
(a) suatu bangunan, proyek konstruksi, proyek perakitan , atau proyek
instalasi atau kegiatan pengawasan yang terkait dengan proyek-proyek
tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut
berlangsung lebih dari 183 hari;
(b) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh
perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang ditugaskan untuk
tl!juan tersebut, tetapi hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung
terus-menerus (untuk proyek yang sama atau yang ada kaitannya) di
8
i I..' .: ·1
• I
. ;
. i
j
- I
. . !
Negara Pihak dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 183
hari dalam jangka waktu dua belas bulan .
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya pada Pasal ini, istilah
"bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata untuk tujuan penyimpanan
atau pameran barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan
milik perusahaan semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau
pameran;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan
milik perusahaan semata-mata untuk tujuan pengolahan oleh
perusahaan lain;
(d) pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan pembelian
barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan
informasi, bagi perusahaan;
(e) pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk melakukan
kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau
kegiatan penu;1jang, bagi perusahaan;
(f) pengurusan tempat usaha tetap dengan maksud semata-mata
menjalankan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-
ayat (a) sampai (e),
sepanjang kegiatan tersebut atau, dalam hal sub-ayat (f), kegiatan secara
keseluruhan dari tempat usaha tetap tersebut bersifat persiapan atau
penunjang.
5. Ayat 4 tidak berlaku terhadap tempat usaha tetap yang digunakan atau
~ !
• 1 dipelihara oleh suatu perusahaan jika perusahaan yang sama atau
perusahaan yang memiliki hubungan istimewa menjalankan usaha pada
tempat yang sama atau tempat lainnya yang berada di Negara Pihak yang
'.... , 5
sama dan
1;~:J ! '.. ,.. 9
•= _,.,-,.••n•M•••• ,., • ,,n.. ••-• OM-•• • ·•-•--.,~••--• • •- ,_,.,,.,__,,_ ~•.,••••••"
~ - :I~.~ <-·::·_ .. ; ~~· ~- _·
I
I "I ,
I •
! .
I
' '
I ,I
I
; "
:r-~·I,: !
.\,. !
""' i
' !
j .
'• !
•• !
(a) tempat tersebut atau tempat lainnya merupakan bagian dari suatu bentuk
usaha tetap untuk perusahaan atau perusahaan yang memiliki hubungan
istimewa berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini, atau
(b) kegiatan secara keseluruhan dari gabungan kegiatan-kegiatan yang
dilakukan dua perusahaan pad a tempat yang sama, atau oleh perusahaan
yang sama atau perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan
istimewa di dua tempat; bukan merupakan kegiatan yang bersifat
persiapan atau penunjang,
sepanjang kegiatan kegiatan usaha tersebut dilakukan oleh dua perusahaan
di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-
perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di dua tempat, merupakan
fungsi pelengkap yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan usaha.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2, apabila orang atau
badan--selain agen yang bertindak bebas yang terhadapnya berlaku ayat 7--
bertindak di suatu Negara Pihak atas nama suatu perusahaan dari Negara
Pihak lainnya, perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di
Negara pihak yang disebutkan pertama atas kegiatan yang dilakukan orang
atau badan tersebut untuk perusahaan, jika orang atau badan tersebut:
(a) memiliki dan biasa menjalankan di Negara tersebut sebuah wewenang
untuk membentuk kontrak atas nama perusahaan. kecuali jika kegiatan-
kegiatan orang atau badan tersebut terbatas pada kegiatan-kegiatan yang
diatur dalam ayat 4 yang, jika dijalankan melalui tempat usaha tetap, tidak
akan menjadikan tempat usaha tetap ini bentuk usaha tetap berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut; atau
(b) tidak memiliki wewemrng seperti tersebut di atas, tetapi biasa memelihara
di Negara yang disebutkan pertama persediaan barang-barang atau
barang dagangan dari tempat dia biasanya mengantar barang-barang
atau barang dagangan atas nama perusahaan; atau
(c) tidak memiliki wewenang seperti tersebut di atas, tetapi biasa menerima
pesanan di Negara yang disebutkan pertama seluruhnya atau hampir
seluruhnya untuk perusahaan itu sendiri atau untuk perusahaan dan
10
i
l ,
!
'.,
i .
' '
F£f<l_i: ~~I~"::_''€ .•,;,,xu::;--~,:'.•~·•:3x0 •.::~-'~-:'I:::l'.!::, :!c0~:::_,--:'.""_ •__:_ l--:
~
f.?
[·'-
perusahaan-perusahaan lainnya yang dikuasai olehnya atau pihak
pemegang kendali pada perusahaan tersebut; atau
(d) membuat atau memproses barang yang dimiliki perusahaan dari Negara
yang disebutkan pertama.
7. (a) Perusahaan dari suatu Negara Pihak tidak akan dianggap mempunyai
bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya semata-mata karena
perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut
melalui makelar, agen komisioner umum atau agen lainnya yang bertindak
bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka
kegiatan usahanya yang lazim. Namun, apabila orang atau badan
bertindak secara seluruhnya atau hampir seluruhnya atas nama satu
perusahaan atau lebih yang memiliki hubungan istimewa termasuk
hubungan dagang dan keuangan, maka orang atau badan tersebut tidak
akan dianggap S3bagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana
dimaksud dalam ayut ini dalam hubungannya dengan perusahaan
tersebut.
(b) Dalam kaitannya dengan Pasal ini, orang atau badan memiliki hubungan
istimewa dengan suatu perusahaan apabila, berdasarkan fakta dan
kondisi yang relevan, salah satu pihak memiliki kendali atas pihak lainnya
atau keduanya berada di bawah kendali orang atau badan atau
perusahaan yang sama. Dalam hal apapun, orang atau badan dianggap
memiliki hubungan istimewa dengan suatu perusahaan apabila orang atau
badan tersebut merniHki secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50
perse,1 hak pada perusahaan tersebut (atau, dalam hal perseroan, lebih
dari 50 persen hak pilih dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas
dalam perseroan) atau apabila orang atau badan lain memiliki secara
langsung atau tidak langsung lebih dari 50 persen hak (atau, dalam hal
perseroan, lebih dari 50 persen hak pilih dan nilai saham perseroan atau
hak atas ekuitas dalam perseroan) pada badan dan perusahaan.
8. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, sebuah
perusahaan asuransi dari suatu Negara Pihak, kecuali berkenaan dengan
:_, i
·t i
'.'-: ~
, l
(j !
~~'.....
. ~1
,..,
·'!~.~~ -~- ...~ ~-i
!I~~
reasuransi, dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya jika if
perusahaan tersebut mengumpulkan premi di wilayah Negara Pihak lainnya ; ;1
atau menjamin risiko yang terletak di sana melalui orang atau badan selain i ~~
9. :::;ay:::ae::::~o::b;:~a:ge:~h:k:a:::::ue;~akk~:::~:tu Negara Pihak :imengendalikan atau dikendalikan oleh perseroan yang merupakan penduduk
dari Negara Pihak lainnya, atau yang menjalankan usaha di Negara lainnya
tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap atau lainnya) tidak dengan
sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan
bentuk usaha tetap dari satu dan lainnya.
12
,ti •i:
'
i
1 i
!;
~·. l
._ i
;
. '
,,,._, t
• ~· i
L< i
i~, !
I:·.
~·:
r
~-
··l
•1i
~~. i
I
.,
_. .,
j
I
l
lI
-~i~1i
1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara Pihak dari harta
tidak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian
atau kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak
di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. lstilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-
undangan Negara Pihak di mana harta yang bersangkutan berada. Namun,
dalam hubungannya dengan Persetujuan ini, istilah tersebut meliputi benda-
benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak, dan peralatan yang
dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak atas mana ketentuan-
ketentuan dalam perundang-undangan umum mengenai kepemilikan lahan
berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak-hak atas
pembayaran tetap atau tidak tetap sebagai imbalan f.ttas pengerjaan, atau hak
untuk mengerjakan , bahan-bahan galian, sumber-sumber, dan sumber daya
3!am lainnya termasuk kayu dan produk hasil hutan lainnya; kapal dan
pesawat tidak dianggap harta tidak bergerak.
.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 juga berlaku terhadap penghasilan yang
diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, dari pemilikan
atau dari penggunaan harta tidak bergerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan
dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari
harta tida!,- bergerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.
l _.,
' ...
LABA USAHA
1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara
Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut
menjalankan usaha sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya, namun hanya atas
bagian laba yang berasal dari:
(a) bentuk usaha tetap tersebut;
(b) penjualan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya itu atas barang-barang
atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang
dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau
(c) kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang
jenisnya sama atau serup.a seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha
tetap.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, jika suatu
perusahaan dari suatu Negara Pihak menjalankan usaha di Negara Pihak
lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang
akan diperhitungkan sebagai .laba bentuk usaha tetap tersebut oleh masing-
masing negara ialah laba yang diperolehnya apabila bentuk usaha tetap
tersebut merupakan suatu perusahaan terpisah dan bertindak bebas yang
melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang
sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas
dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.
3. Dalam menentukan besarnva laba suatu bentuk usaha tetap, dapat
dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari
bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya
administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha
tetap itu berada ataupun di ternpat lain. Namun demikian, pengurangan
tersebut tidak diperkenankan dalam hal pembayaran-pembayaran yang
rj:,- "'::""1-;"'\...~!... ,.l!i~~ -;"'"7"'~ -nrw~-;-~\; !~-:;.r_-... ....-- -;~1" ~~l. \,·4Z'~~:' -~-,i~- ':"~'1... ·.••.,_, ...· 1~· ~ ~~~-::;i
1 ~r. ~w ·,./' ,2 I • ~-·_,. -..:..-~ • ::, ~ l l>·,- ~ I --1-- ,a} •1 ... ,..:..,.__.,. "' 11>'1., ., • .:,,,,;;,, ""'ft - .... ::,. ..ii.~ jt ..1
• ~ .1 I:- . . - . . --. - . ·- .. . . . .. - - . - ·--. . .. .. - - . .. . - · . . . - . . : II ~1
f' 1 ""'1
'~ ' !
I I
, ! dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor '.
;/1, lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar i .'.
l- j dikeluarkan) berupa royalti, upah atau pembayaran-pembayaran serupa
I • :
1• I
,~.I;
t-- !~ \ !
!:I
:I:
1
i
. ;
..
' i
i
i
i• j
di
lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi
untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali
dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada
bentuk usaha tetap. Sebalikny&, tidak akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha
tetap kepada kantor pusatnya, atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya
(selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan), berupa royalti ,
upah atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak
paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang
dilakukan atau untuk manajemen atau , kecuali dalam usaha perbankan,
berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau
kantor lain milik kantor pusatnya.
4. Sepanjang merupakan kebiasaan dalam suatu Negara Pihak untuk
menentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap
berdasarkan suatu pembagian seacara proporsional atas seluruh laba
perusahaan terhadap bagian-bagiannya, maka ketentuan pada ayat 2 tidak
akan menghalangi Negara Pihak untuk menentukan besarnya laba yang akan
dikenakan pajak berdasarkan pernbagian secara proporsional tersebut seperti
yang lazim digunakan, namun cara pembagian secara proporsional tersebut
harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip
yang terkandung di dalam Pasal ini.
. ! 5. Untuk tujuan aya!-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari
l ' :
I. i
.< I
'
,,. I
bentuk usaha tetap hRrus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke
tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang .
6. Apabila didalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan yang diatur
secara tersendiri pada Pasal-Pasal lainnya dalam Persetujuan ini, maka
ketentuan-ketentuan Pasal-Pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh
ketentuan-ketentuan Pasal ini.
I.·,
! ,
·. !~ N - •H - ~ O
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.