Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->2,4->8,9->14,14->20)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak dari
pemindahtanganan harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dan terletak di Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak
lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta bergerak yang merupakan bagian
kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Negara
Pihak di Negara Pihak lainnya atau dari harta bergerak yang merupakan
bagian dari tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara
Pihak di Negara Pihak lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas,
termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (terpisah
atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap tersebut, dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari suatu Negara Pihak dari
peminc!ahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu
lintas internasional atau harta bergerak yang menjadi bagian dari operasi
kapal laut atau pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara
di Negara Pihak tersebut.
4. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak dari
pemindahtanganan saham-saham perseroan yang lebih dari 50 persen dari
nilai kekayaannya secara langsung atau tidak langsung berasal dari harta
tidak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya, dapat dikenakan pajak
di Negara Pihak lainnya tersebut.
5. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya selain yang disebut pada
ayat-ayat sebelumnya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak di mana
yang melakukan pemindahtanganan berkedudukan.
PEKERJAAN BEBAS
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 13, Penghasilan
yang diperoleh individu yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak
sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya
hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dalam hal tersebut
dibawah ini, di mana penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara
Pihak lainnya:
(a) apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur
baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara Pihak lainnya itu ;
dalam hal demikian, penghasilan yang dikenakan pajak di Negara Pihak
lainnya itu hanyalah atas bagian penghasilan yang dianggap berasal dari
tempat tetap tersebut; atau
(b) apabila ia tinggal di Negara Pihak lainnya dalam satu masa atau masa-
masa yang jumlahnya melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas
bulan; dalam hal demikian, hanya atas penghasilan yang diperoleh dari
kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya itu yang dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. lstilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di
bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau
pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli
hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi, dan akuntan.
i
l(_
. ~~-
:r; r ·1; r·! .-11:-
i >
f .....
. 'l-1·' .
i -l-
i .r-!
! ' (
; .1 .t:
I I'
; ·- .
;~
l •
i ,,
' .
! :l1I '
I -~-l
\ t..,I ,
i ;
·1
gaji, upah, dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu
Negara Pihak terkait pekerjaan daiam hubungan kerja hanya akan dikenakan
pajak di Negara itu kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak
lainnya. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan
dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh
penduduk dari suatu Negara Pihak dari pekerjaan yang dilakukan di Negara
Pihak lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama
apabila:
(a) penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa
atau masa-masa yang jumlahnya tidak me!ebihi 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan; dan
(b) imbalan tersebut dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang
bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut; dan
(c) imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau
tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak
lainnya tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan
yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal iaut atau
pesawat udara yang dioperas1kan dalam jalur lalu lintas internasional oleh
suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak tersebut.
i• i
;· !
. '', I
I, I
' I
·• I
1. lmbalan-imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang
diperoleh penduduk Negara Pihak dalam kedudukannya sebagai anggota
dewan komisaris maupun jabatan yang serupa dari perusahaan yang
berkedudukan di suatu Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara
Pihak lainnya tersebut.
2. Gaji, upah dan imbalan lain yang serupa yang diperoleh penduduk Negara
Pihak qalam keduduk:rnnya sebagai pegawai yang berada pada posisi
manajemen puncak suatu perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak
lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
• C
I .
1 ..J
! '··1
! ,'
' ) .i
I . ;
! ~:j
i,:1.
31 I~
.. ,.. . ___,,, - -· . ·---···-· ., ,,_ j
. ~ ,.)"•! 1," ··.~·'·':,: i~.' L:i....~.....:'":'°"'_r ~ •""'ic:.;......!~J..,.. r~;~-,,....~~....12i...".....!.:'""""-....::.-"""....,,.,.~=,i;,;..;"'~~,_,.
seni, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau
sebagai atlet dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara
Pihak lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang
dilakukan oleh pekerja seni atau atlet dalarn kapasitasnya tersebut diterima
bukan oleh pekerja seni atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain,
maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 7, 15 dan 16,
penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak dimana
kegiatan-kegiatan artis atau atiet itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 pada Pasal ini,
penghasilan yang diperoleh berkaitan denganwarga kegiatan-kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pada Pasal ini dalam l<erangka
pertukaran kebudayaan atau olahraga yang disetujui oleh kedua Negara Pihak
akan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak di mana kegiatan tersebut
dilakukan.
32
i •
I ~--
! ;
' ..
~·
r . :
l'
1
.1.
. '
!
!,~ ~ i, '
; '
PENSIUN, PEMBAYARAN BERKALA, DAN JAMINAN SOSIAL
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 20 ayat 2, pensiun,
pembayaran berkala, dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada
seorang penduduk dari suatu Negara Pihak sehubungan dengan pekerjaan
di masa lampau dapat dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.
2. Namun, pensiun atau imbalan sejenis lainnya tersebut dapat juga dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya apabila pembayaran dilakukan oleh seorang
penduduk dari Negara Pihak lainnya atau suatu bentuk usaha tetap yang
berlokasi di Negara Pihak lainnya tersebut.
lstilah 'pembayaran berkala' berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan
secara berkala pada waktu tertentu semasa hidup pembayar berkala atau
selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena
adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagc1i balas
jasa yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
3. Menyimpang dari ketentuari-ketentuan pada ayat 1 dan 2, pensiun yang
dibayarkan dan pembayaran lainnya yang dibuat berdasarkan program-
program pemerintah yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial dari
suatu Negara Pihak atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan
pajak di Negara Pihak tersebut.
! ~-
! :;l.
•:
' .
' '. .., ,,'
i . •
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.