(1)
Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mencakup urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah.
2)
Urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b.
urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang meliputi:
1)
Penanarnan Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
2)
Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
3)
Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
4)
Penana
m
a
n
M
od
al
y
a
n
g
t
e
rk
ait
p
a
d
a
pel
ak
sanaan
s
trategi
pertaha
n
a
n
dan
ke
arnan
a
n
nas
i
onal;
5)
Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
6)
Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut undang-undang.
(3)
Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 meliputi:
a.
Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain;
b.
Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing;
c.
P
e
nanam
Modal
y
ang
mengguna
k
a
n m
oda
l
as
in
g
y
a
n
g
b
e
rasal
da
r
i p
em
e
ri
ntah
n
e
gara
l
ai
n
,
yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.