Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mencakup urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah. 2) Urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; b. urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang meliputi: 1) Penanarnan Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi; 2) Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional; 3) Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi; 4) Penana m a n M od al y a n g t e rk ait p a d a pel ak sanaan s trategi pertaha n a n dan ke arnan a n nas i onal; 5) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan 6) Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut undang-undang. (3) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 meliputi: a. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain; b. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing; c. P e nanam Modal y ang mengguna k a n m oda l as in g y a n g b e rasal da r i p em e ri ntah n e gara l ai n , yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.