Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6: a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri teknis/Kepala Lernbaga yang merniliki kewenangan Perizinan dan Non perizinan yang merupakan urusan Pernerintah di bidang Penanarnan Modal; b. Kepala Badan Koordinasi Penanarnan Modal dapat melirnpahkan wewenang yang diberikan oleh Menteri teknis/Kepala Lembaga dengan hak subsitusi kepada PTSP provinsi, PTSP kabupaten/kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, atau Administrator Kawasan Ekonorni Khusus; c. Menteri teknis/Kepala Lernbaga dapat menugaskan pejabatnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menerima dan menandatangani Perizinan dan Nonperizinan yang kewenangannya tidak dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 2) Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan melalui Peraturan Menteri teknis/Kepala Lernbaga.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.