Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mencakup urusan pemerintahan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang diselenggarakan dalam PTSP. 2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. urusan pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan b. urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Bupati/Walikota. 3) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota (BPMPTSP) Kabupaten/Kota. 4) Dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota. 5) BPMPTSP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.