(1)
Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mencakup urusan pemerintahan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang diselenggarakan dalam PTSP.
2)
Urusan pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
urusan pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
b.
urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Bupati/Walikota.
3)
Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota (BPMPTSP) Kabupaten/Kota.
4)
Dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota.
5)
BPMPTSP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.