(1)
Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah provinsi
(2)
Kepala Badan Koordinasi Penanarnan Modal berkoordinasi dengan Menteri teknis/Kepala Lembaga untuk
m
enginventaris
a
si
pe
rj
a
n
j
i
a
n
y
an
g
d
i
b
u
a
t
o
l
eh Pemerintah dan pemerintah negara lain di bidang Penanarnan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 5.
a.
urusan pemerintah provinsi yang diatur dalam perundang-undangan;
b.
urusan pemerintahan provinsi yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota; dan
c.
urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Gubernur.
(3)
Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah provinsi dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (BPMPTSP).
(4)
Dalam menyelenggarakan PTSP oleh provinsi, Gubernur memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah provinsi kepada Kepala BPMPTSP Provinsi.
(5)
BPMPTSP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.