(1)
Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau di Kawasan Ekonomi Khusus diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan/atau Bupati/ Walikota.
BAB IV
STANDAR DAN PEMBINAAN PTSP
Bagian Kesatu
Standar
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.