Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

1) Penyelenggara PTSP wajib menyusun standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik. 2) Standar pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme dan prosedur/Standar Operasional Prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. prasarana dan Sarana; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran dan masukan; k jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan; m. jarninan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan n. evaluasi kinerja pelaksana; (3) Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: a. Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal; b. Gubernur untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan provinsi; c. Bupati/Walikota untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kabupaten/kota; d. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Administrator Kawasan ekonomi Khusus untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Kawasan Ekonomi Khusus. (4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus dalam menetapkan Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.