1)
PSE oleh PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mencakup aplikasi otomasi proses kerja (business process) dan informasi yang diperlukan dalam pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurangkurangnya meliputi:
a.
potensi dan peluang usaha;
b.
perencanaan umum penanaman modal;
c.
pelaksanaan promosi dan kerjasama ekonomi;
d.
perkembangan realisasi penanaman modal;
e.
daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
f.
jenis, persyaratan teknis, mekanisme penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya, dan waktu pelayanan;
g.
tata cara layanan pengaduan; dan
h.
hal-hal lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang Penanaman Modal.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.