PTSP dalam mengelola PSE, mempunyai kewajiban:
a.
menjamin PSE beroperasi secara terus menerus sesuai standar tingkat layanan, keamanan data dan informasi;
b.
melakukan manajemen sistem aplikasi otomatisasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, serta data dan informasi;
c.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) dengan pihak terkait;
d.
melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap PSE;
e.
menyediakan jejak audit (audit trail); dan
f.
menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Kementerian/ Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/ Kota melalui PSE.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.