Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

PTSP dalam mengelola PSE, mempunyai kewajiban: a. menjamin PSE beroperasi secara terus menerus sesuai standar tingkat layanan, keamanan data dan informasi; b. melakukan manajemen sistem aplikasi otomatisasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, serta data dan informasi; c. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) dengan pihak terkait; d. melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap PSE; e. menyediakan jejak audit (audit trail); dan f. menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Kementerian/ Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/ Kota melalui PSE.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.