(1)
Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota memiliki hak akses terhadap PSE.
(2)
Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas data dan informasi dan menjaga keamanan atas penggunaan hak akses tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.