Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kernenterian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota yang menggunakan PSE menyediakan jejak audit (audit trail) atas seluruh kegiatan dalam PSE. (2) Jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui dan menguji kebenaran proses transaksi elektronik melalui PSE. (3) Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian/ Lembaga BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota menggunakan jejak audit yang ada di PSE sebagai dasar penelusuran apabila terjadi perbedaan data dan informasi.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.