(1)
Kernenterian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota yang menggunakan PSE menyediakan jejak audit (audit trail) atas seluruh kegiatan dalam PSE.
(2)
Jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui dan menguji kebenaran proses transaksi elektronik melalui PSE.
(3)
Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian/ Lembaga BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota menggunakan jejak audit yang ada di PSE sebagai dasar penelusuran apabila terjadi perbedaan data dan informasi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.