(1)
Segala penerimaan negara yang timbul dari pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah diserahkan kepada Kementerian/ Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(2)
Segala penerimaan daerah yang timbul dari pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan pernerintahan daerah diserahkan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.