Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Dalam hal BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota belum terbentuk, permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang telah disampaikan kepada daerah dan belum memperoleh persetujuan diselesaikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
b.
Dalam hal BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota telah terbentuk permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang telah disampaikan kepada daerah dan belum memperoleh persetujuan diselesaikan lebih lanjut oleh BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/ Kota.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.