NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR
(1)
Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor.
(3)
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Nilai Lain.
(4)
Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor.
(5)
Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.