NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR
(1)
Atas penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Lain.
(3)
Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor.
(4)
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor, yang pemungutannya dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.