⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Terhadap Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK dapat diberikan fasilitas:
a.
Pajak Penghasilan;
b.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
c.
kepabeanan; dan/atau
d.
cukai.
(2)
Bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi:
a.
bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK;
dan
b.
bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.
1.
fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; atau
2.
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
(3)
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk meinbangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
b.
memiliki perjanjian Pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; dan
c.
membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.
(4)
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
b.
telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari Administrator KEK; dan
c.
mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (
IT inventory
) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Pendayagunaan sistem informasi persediaan berbasis komputer (
IT inventory
) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dibuktikan dengan penetapan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(6)
Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Bagian Kedua
Pajak Penghasilan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.