Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. (2) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000. 000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (llma belas) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. (3) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK dan berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional, dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. (4) Besaran fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (5) Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan persentase yang sama setiap tahun selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (6) Penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencakup juga perluasan atas penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) sepanjang: a. perluasan atas penanaman modal baru dilakukan di KEK; b. bidang usaha perluasan atas penanaman modal baru merupakan Kegiatan Utama di KEK; dan c. nilai rencana perluasan atas penanaman modal baru memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3). (7) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan perluasan atas. penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dart ayat (3) dengan syarat: a. Wajib Pajak badan baru tersebut telah diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) atas penanaman modal baru; b. melakukan pembukuan terpisah atas penanaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru; dan c. menggunakan metode alokasi biaya bersama (j oint cost allocation ) yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak. (8) Jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru adalah: a. paling lama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak produksi/operasi komersial atas penanaman modal baru dalam hal akumulasi rencana penanaman modal baru dan rencana perluasan atas penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); b. paling lama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak produksi/operasi komersial atas penanaman modal baru dalam hal akumulasi rencana penanaman modal baru dan rencana perluasan atas penanaman modal baru sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); c. paling lama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak produksi/operasi komersial atas penanaman modal baru dalam hal akumulasi rencana penanaman modal baru dan rencana perluasan atas penanaman modal baru sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus niiliar rupiah) serta melakukan penananaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru di KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional. (9) Besaran fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi perluasan atas penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.