⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi terhadap usulan dimaksud.
(2)
Komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan.
(3)
Komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan disertai dengan:
a.
pertimbangan dan rekomendasi mengenai besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) atau ayat (9); dan
b.
jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (8),
dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diterima lerigkap.
(4)
Rekomendasi mengenai besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) atau ayat (9) dan jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (8) didasarkan pada hasil penilaian atas uraian penelitian yang berisi mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(5)
Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
a.
Menteri Keuangan menerbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
b.
Wajib Pajak menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e.
(7)
Penempatan dana diperbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal.
(8)
Dalam hal Menteri Keuangan menolak usulan untuk memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Administrator KEK, dan Direktur Jenderal Pajak.
(9)
Berdasarkan tembusan surat penolakan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengkoordinasikan rapat pembahasan dalam rangka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.